Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah pabrik pembuatan uang palsu di pergudangan Taman Tekno, Sabtu (22/8/2026)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah pabrik pembuatan uang palsu di pergudangan Taman Tekno, Sabtu (22/8/2026)

TANGERANG SELATAN, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Nilai nominalnya mencapai Rp36 miliar.

Polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Taman Tekno pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menangkap tiga orang berinisial N, S, dan D yang menjalankan produksi uang palsu.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap AB di kawasan PIK. Polisi menduga AB bertugas memesan uang palsu kepada kelompok tersebut.

Produksi Uang Palsu Berkualitas Tinggi

Polisi menemukan sebagian uang palsu dalam kondisi sudah terpotong dan siap masuk ke peredaran. Sebagian lainnya masih berupa lembaran hasil cetakan.

Baca Juga :  Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba dengan Rompi Oranye

Penyidik menilai sindikat tersebut membuat uang palsu dengan kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara yang menyerupai uang asli.

Para pelaku juga menggunakan peralatan khusus untuk mencetak uang dan memasang unsur pengaman.

Selain uang palsu, polisi mengamankan mesin offset, printer beresolusi tinggi, alat pressing, tinta, laptop, serta sejumlah alat komunikasi.

Polisi Ungkap Aktivitas Sejak Maret

Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut mulai menjalankan produksi sejak Maret 2026. Polisi membongkar kegiatan itu sebelum pelaku sempat mengedarkan uang palsu kepada masyarakat.

Kini penyidik menelusuri rencana distribusi uang tersebut. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan jaringan tertentu, termasuk kemungkinan memanfaatkan perbankan swasta.

Dari empat orang yang polisi tangkap, dua di antaranya pernah menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan uang. Keduanya terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Polda Metro Jaya masih mengejar kemungkinan adanya anggota lain dalam jaringan tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan ahli dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. (nr*)

Berita Terkait

Geger! Lansia 90 Tahun Nekat  Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati di Ponjong
58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret
Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG
Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Densus 88 Bergerak, Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulawesi Tengah
Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Berita Terbaru