TANGERANG SELATAN, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Nilai nominalnya mencapai Rp36 miliar.
Polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Taman Tekno pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menangkap tiga orang berinisial N, S, dan D yang menjalankan produksi uang palsu.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap AB di kawasan PIK. Polisi menduga AB bertugas memesan uang palsu kepada kelompok tersebut.
Produksi Uang Palsu Berkualitas Tinggi
Polisi menemukan sebagian uang palsu dalam kondisi sudah terpotong dan siap masuk ke peredaran. Sebagian lainnya masih berupa lembaran hasil cetakan.
Penyidik menilai sindikat tersebut membuat uang palsu dengan kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara yang menyerupai uang asli.
Para pelaku juga menggunakan peralatan khusus untuk mencetak uang dan memasang unsur pengaman.
Selain uang palsu, polisi mengamankan mesin offset, printer beresolusi tinggi, alat pressing, tinta, laptop, serta sejumlah alat komunikasi.
Polisi Ungkap Aktivitas Sejak Maret
Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut mulai menjalankan produksi sejak Maret 2026. Polisi membongkar kegiatan itu sebelum pelaku sempat mengedarkan uang palsu kepada masyarakat.
Kini penyidik menelusuri rencana distribusi uang tersebut. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan jaringan tertentu, termasuk kemungkinan memanfaatkan perbankan swasta.
Dari empat orang yang polisi tangkap, dua di antaranya pernah menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan uang. Keduanya terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
Polda Metro Jaya masih mengejar kemungkinan adanya anggota lain dalam jaringan tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan ahli dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. (nr*)









