PESISIR SELATAN, jentik.id –Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap mahasiswa berinisial MI (25) setelah menemukan indikasi ia akan menjual sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa laporan warga mengawali pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan itu.
Setelah menerima laporan warga, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan menyelidiki dugaan peredaran narkoba tersebut. Selanjutnya, petugas menjalankan metode pembelian terselubung untuk memverifikasi informasi dari masyarakat.
Dalam komunikasi dengan calon pembeli, MI menetapkan titik pertemuan di dekat Jembatan Kampung Pulai. Tak lama kemudian, ia tiba di lokasi dengan sepeda motor sambil membawa paket yang diduga berisi sabu.
Ketika MI menunjukkan barang tersebut, petugas langsung menangkap dan mengamankannya.
Polisi kemudian menghadirkan saksi dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan paket kecil sabu dalam plastik klip bening.
Petugas menemukan satu paket di dalam kotak rokok merek Surya. Sementara itu, tujuh paket lainnya berada di dalam dompet hitam yang tersangka simpan di saku celananya.
Selain sabu, petugas menyita satu unit ponsel Vivo Y15 warna biru, dompet hitam, uang tunai Rp300 ribu, kotak rokok, serta sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2917 G.
AKP Hardi Yasmar mengatakan MI mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas.
Saat ini, penyidik menahan tersangka di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pesisir Selatan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (nr*)









