Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI (25), seorang oknum mahasiswa, saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI (25), seorang oknum mahasiswa, saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan

PESISIR SELATAN, jentik.id –Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap mahasiswa berinisial MI (25) setelah menemukan indikasi ia akan menjual sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa laporan warga mengawali pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan itu.

Setelah menerima laporan warga, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan menyelidiki dugaan peredaran narkoba tersebut. Selanjutnya, petugas menjalankan metode pembelian terselubung untuk memverifikasi informasi dari masyarakat.

Dalam komunikasi dengan calon pembeli, MI menetapkan titik pertemuan di dekat Jembatan Kampung Pulai. Tak lama kemudian, ia tiba di lokasi dengan sepeda motor sambil membawa paket yang diduga berisi sabu.

Baca Juga :  Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Ketika MI menunjukkan barang tersebut, petugas langsung menangkap dan mengamankannya.

Polisi kemudian menghadirkan saksi dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan paket kecil sabu dalam plastik klip bening.

Petugas menemukan satu paket di dalam kotak rokok merek Surya. Sementara itu, tujuh paket lainnya berada di dalam dompet hitam yang tersangka simpan di saku celananya.

Baca Juga :  Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir

Selain sabu, petugas menyita satu unit ponsel Vivo Y15 warna biru, dompet hitam, uang tunai Rp300 ribu, kotak rokok, serta sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2917 G.

AKP Hardi Yasmar mengatakan MI mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas.

Saat ini, penyidik menahan tersangka di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pesisir Selatan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru