Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menetapkan status tersangka itu setelah mereka mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib

Dalam kasus ini, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyidik menemukan izin usaha pertambangan PT AKT sudah berakhir sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.

Penyidik menduga Samin Tan menjalankan aktivitas tambang dan menjual batu bara melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen tidak sah. Penyidik juga menduga ia bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan

Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menghitung total kerugian.

Kejagung menegaskan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB