Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap  penyelenggara pemilu. Temuan ini menunjukkan potensi manipulasi hasil elektoral.

Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian yang mengungkap temuan tersebut. Karena itu, KPK menilai sistem penyelenggaraan pemilu masih memiliki celah dan membutuhkan perbaikan segera.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa celah muncul dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu. Proses ini, baik di tingkat nasional maupun daerah, berisiko melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

Baca Juga :  Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Selain itu, KPK memulai kajian ini sejak 2025 dan menemukan berbagai potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPK menyusun langkah perbaikan sebagai tindak lanjut.

Secara rinci, KPK mengusulkan lima langkah utama. Pertama, KPK mendorong penguatan integritas dengan memperbaiki mekanisme seleksi dan meningkatkan transparansi. Kedua, KPK meminta partai politik menata ulang proses kandidasi.

Baca Juga :  Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Selanjutnya, KPK menekankan pentingnya reformasi pembiayaan kampanye. Di sisi lain, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara elektronik secara bertahap.

Terakhir, KPK menilai aparat perlu memperkuat penegakan hukum pemilu. Melalui langkah tersebut, KPK berharap seluruh proses pemilu berjalan lebih jujur dan adil.

Dengan demikian, KPK menargetkan rekomendasi ini mampu menekan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (Asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru