Jakarta, jentik.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap penyelenggara pemilu. Temuan ini menunjukkan potensi manipulasi hasil elektoral.
Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian yang mengungkap temuan tersebut. Karena itu, KPK menilai sistem penyelenggaraan pemilu masih memiliki celah dan membutuhkan perbaikan segera.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa celah muncul dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu. Proses ini, baik di tingkat nasional maupun daerah, berisiko melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
Selain itu, KPK memulai kajian ini sejak 2025 dan menemukan berbagai potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPK menyusun langkah perbaikan sebagai tindak lanjut.
Secara rinci, KPK mengusulkan lima langkah utama. Pertama, KPK mendorong penguatan integritas dengan memperbaiki mekanisme seleksi dan meningkatkan transparansi. Kedua, KPK meminta partai politik menata ulang proses kandidasi.
Selanjutnya, KPK menekankan pentingnya reformasi pembiayaan kampanye. Di sisi lain, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara elektronik secara bertahap.
Terakhir, KPK menilai aparat perlu memperkuat penegakan hukum pemilu. Melalui langkah tersebut, KPK berharap seluruh proses pemilu berjalan lebih jujur dan adil.
Dengan demikian, KPK menargetkan rekomendasi ini mampu menekan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (Asy*)









