Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Sungai Penuh, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara setelah disita dari para terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pokok pikiran (pokir) DPRD Kerinci.

Penyitaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan kontraktor pelaksanan tetapi juga terhadap sejumlah anggota DPRD Kerinci yang terseret dalam perkara tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat 10 terpidana dalam kasus tersebut. Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta.

Baca Juga :  Fahruddin Saya Puas Patuhi Putusan PN Jambi Setelah Ditolak MA Bayar Denda Rp 30 Juta.

Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terpidana lainnya, yakni Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Sedangkan Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Saat ini, seluruh terpidana telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., mengatakan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi proyek PJU Kerinci yang bersumber dari pokir DPRD Kerinci pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023-2024

Baca Juga :  Gagal Salurkan Dana Desa Sejak 2024, Semerah Hadapi Ancaman Penghentian Anggaran

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

“Kerja keras tim penyidik dan jaksa penuntut umum membuahkan hasil. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari 10 terpidana telah berhasil disita dan disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Robi Harianto saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026).

Robi menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Sungai Penuh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus upaya mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran publik.

Kejari Sungai Penuh juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru