Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Sungai Penuh, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara setelah disita dari para terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pokok pikiran (pokir) DPRD Kerinci.

Penyitaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan kontraktor pelaksanan tetapi juga terhadap sejumlah anggota DPRD Kerinci yang terseret dalam perkara tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat 10 terpidana dalam kasus tersebut. Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Kerinci Gelar Upacara Kapolres AKBP Ramadhani  Bacakan Amanat Presiden RI

Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terpidana lainnya, yakni Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Sedangkan Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Saat ini, seluruh terpidana telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., mengatakan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi proyek PJU Kerinci yang bersumber dari pokir DPRD Kerinci pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023-2024

Baca Juga :  Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

“Kerja keras tim penyidik dan jaksa penuntut umum membuahkan hasil. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari 10 terpidana telah berhasil disita dan disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Robi Harianto saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026).

Robi menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Sungai Penuh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus upaya mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran publik.

Kejari Sungai Penuh juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru