Sungai penuh,jentik,id-Hasil keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi kasus pembongkaran bollard (tiang pembatas jalan/portal) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh melibatkan oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh bernama Fahrudin berakhir dengan memasukkan Amar Pengadilan.
“Kemelut berkepanjangan, hingga menyeret fahruddin ke ranah hukum, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Sungai penuh menyatakan bersalah denda Rp 10 juta dan untuk memasang kembali bollard dijalan Protokol didepan kora sungai penuh.
“Selumnya jpu ke kejari sungai penuh tidak terima amar PN Sungai Penuh dan lalu kembali melalui jalur hukum lakukan naik banding ke PN Tinggi Jambi.
“Permintaan itu dipenuhi oleh PN Jambi, mekalui beberapa kali proses persidangan, putusan PN Sungai Penuh, diperkut oleh PN Jambi. dengan keputusan fahruddin diputusan Dengan Denda Rp 30 juta dan memasang kembali bollord.
“Kendati demikian, amat tersebut Fahruddin tidak patah arang kembali mengajukan kasasi ke Makanah Agung (MA) atau kesasi permohonan Fahruddin ditolak MA” Akui Fahruddin, Kamis (13/8/2026) ketika dikomfitmasi
“Ia menyelaskan perjuangkan hak hukumnya selaku warga negara telah diperjuangkan secara maksimal.” Tuturnya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dengan penuh kesadaran selalu warga negara juga melekat pada dirinya juga anggota DPRD Kota Sungai Penuh dan wakil rakyat harus taat terhadap hukum.”ungkapnya salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang pokol menyuarakan suara rakyat.
“Ini bukan bentuk kekalahan, tetapi bentuk pertanggung jawab moral, untuk mematuhi hukum atau Amar, secara pribadi saya harus Patuh kendati didenda sebesar Rp 30 juta.”tegasnya.
“Pengorbanan arau harga diri berjuang untuk kepentingan rakyat, kerugian materi tidak seberapa, demi untuk kemajuan kota sungai penuh dengan dibukanya ases jalan protokol itu saat ini sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sepanjang jalan protokol itu mendukung pertumbuhan ekonomi.”tuturnya.
“Siapa yang membantah dengan dibukanya bollard jalan protokol depan gedung Nasional berubah terjadi pusat ekonomi masyarakat atau UMKM di Kota Sungai penuh.
“Alhamdulillah, secara pribadi dirinya boleh dihukum secara administrasi, dibalik semua itu semuanya untuk membela kepentingan warga masyarakat dan pengguna jalan.
“Dikesempat ini Fahruddin mengingatkan terhadap para pemangku kebijakan, kedepan untuk kepentingan publik jangan pernah lagi jalan protokol di tutup secara ilegal demi mengamankan proyek yang cacat prosudur” paparnya.(asy*)









