Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro saat diiringi Propam untuk Mengikuti Sidang Etik.

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro saat diiringi Propam untuk Mengikuti Sidang Etik.

Mataram, jentik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol  Kalingga Rendra Rahaja, telah melimpahkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta barang bukti kasus dugaan kepemilikan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/6).

Pelimpahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penyidikan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Mukhlis, mengatakan proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara.

“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik beserta barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” kata Budi di Mataram, Kamis.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis untuk Pelajar di Sukoharjo

Budi menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena proses tahap II masih berlangsung.

Namun, ia memastikan bahwa pelimpahan pada hari tersebut hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro.
“Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan. Hari ini hanya Didik yang menjalani proses tahap dua,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melimpahkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama pada 9 Juni 2026.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Baca Juga :  Diduga Diancam dan Diintimidasi Saat Menangani Perkara Perdata, Advokat Maizawir Ismail Lapor ke Polda Jambi

Jaksa Penuntut Umum kemudian melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

Budi mengungkapkan, perkara ini melibatkan total 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.(asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru