DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh  Hardizal, S,Sos, MH dan Anggota Komisi II DPRD Pahruddin.

Wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S,Sos, MH dan Anggota Komisi II DPRD Pahruddin.

Sungai Penuh, jentik.id– Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mempertanyakan proses pembongkaran bangunan bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci. DPRD meminta agar nilai bangunan dan material hasil pembongkaran sebelum dilelang,serta dokumen pengelolaan asetnya, diperjelas.

Anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Pahruddin, menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hibah tanah milik pemerintah daerah, tetapi juga status bangunan dan material yang dihasilkan dari proses pembongkaran. Sebelum Lelang terlebih dulu dinilai atau diaudit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, proses pemindahtanganan tanah dan pembongkaran bangunan merupakan dua aspek pengelolaan aset yang saling berkaitan, tetapi memiliki mekanisme dan persyaratan administrasi yang perlu diperiksa secara terpisah.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi status pencatatan bangunan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD), dasar keputusan pembongkaran, prosedur penghapusan aset apabila dipersyaratkan, serta pencatatan nilai bangunan dan material hasil pembongkaran nilainya berapa sebelum dilelang.

“Bagai manapun Material berupa kayu, besi, seng, maupun komponen bangunan milik negara,  juga perlu ditelusuri status dan pengelolaannya berdasarkan dokumen yang berlaku.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan aset pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.” Tutur Pahruddin.

Hardizal: DPRD Akan Turun ke Lapangan
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/10/2026), mengatakan DPRD akan menelusuri persoalan tersebut dengan meminta informasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan

“Kita akan turun ke lapangan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan informasi dari pihak terkait mengenai proses pembongkaran bangunan eks Dinkes, disimpan dimana,” ujar Hardizal.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh untuk memperoleh informasi dan memeriksa dokumen terkait proses hibah aset serta administrasi pembongkaran bangunan dan nilai aset yang dihibahkan.

Menurut Hardizal, pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh merupakan hal yang perlu diapresiasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi pihak Imigrasi yang membangun kantor di Sungai Penuh.” ujarnya

“Kendati demikian, seluruh prosesnya harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai di kemudian hari karena kelalaian justru menjadi temuan karena persoalan administrasi,” tegasnya.

“Ditambahnya DPRD Miliki Fungsi Pengawasan
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kota Sungai Penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset.

Melalui fungsi tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada pihak eksekutif dan perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset mengenai dasar hukum hibah, status objek yang diserahkan, persetujuan pejabat berwenang, serta kelengkapan dokumen pembongkaran bangunan.

Pemeriksaan dokumen juga diperlukan untuk memastikan apakah objek hibah hanya berupa tanah atau mencakup bangunan dan aset lain yang berada di atasnya.

Baca Juga :  Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Selain itu, perlu dipastikan apakah bangunan eks Dinkes telah melalui prosedur penghapusan dari daftar BMD sesuai ketentuan, serta bagaimana status dan pencatatan material yang tersisa setelah pembongkaran.

Dokumen Hibah dan Pembongkaran Perlu Ditelusuri
Polemik hibah tanah eks Kantor Dinkes tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya kewajiban memperoleh persetujuan DPRD” ujarnya.

Status aset, tujuan pemindahtanganan, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta kelengkapan dokumen administrasi perlu diperiksa secara menyeluruh.

Apabila mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD dan peraturan daerah yang berlaku, setiap proses pemindahtanganan maupun penghapusan aset harus mengikuti mekanisme sesuai jenis aset dan kondisi yang diatur dalam peraturan tersebut.

Karena itu, dokumen persetujuan kepala daerah, keputusan hibah, naskah hibah, berita acara serah terima, serta dokumen pembongkaran dan penghapusan aset perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian prosedurnya.

Hingga seluruh dokumen dan tahapan tersebut diperiksa, kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes perlu didasarkan pada fakta serta bukti administrasi yang dapat diverifikasi.

DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang lengkap dari pihak terkait agar status aset, nilai material hasil pembongkaran, dan proses administrasinya menjadi jelas serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.(asy*).

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Plastik Berkode Malaysia Ditemukan di Pasar Gaung, Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru