Padang, jentik.id –RSUP M Djamil Padang evaluasi pelayanan setelah kasus meninggalnya bayi AHF menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan tetap sesuai standar.
Direktur Utama RSUP M Djamil, Dovy Djanas, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit klinis yang saat ini masih berjalan.
“Ke depan, kami akan menindaklanjuti rekomendasi audit dan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tim Investigasi Telusuri Proses Pelayanan
Untuk mempercepat proses, RSUP M Djamil membentuk tim investigasi. Tim ini melibatkan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, serta tenaga kesehatan lainnya.
Selanjutnya, tim menelusuri seluruh proses pelayanan, mulai dari pasien masuk hingga penanganan. Hingga saat ini, tim telah bekerja sekitar dua pekan dan masih menganalisis data rekam medis.
Hasil Audit Segera Disampaikan
Manajemen menargetkan hasil audit segera rampung. Setelah itu, pihak rumah sakit akan menyampaikan hasilnya ke Kementerian Kesehatan.
“Paling cepat satu minggu, hasilnya kami sampaikan secara terbuka,” kata Dovy.
Selain itu, RSUP M Djamil Padang evaluasi pelayanan dengan komitmen transparansi agar publik mendapatkan informasi yang jelas.
Komitmen Tindak Tegas dan Perbaikan Layanan
RSUP M Djamil akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran SOP. Oleh karena itu, manajemen terus memperkuat pengawasan internal.
Di sisi lain, pihak rumah sakit juga membuka komunikasi dengan keluarga AHF. Bahkan, manajemen telah menggelar pertemuan untuk menampung keluhan keluarga.
Selain itu, manajemen juga menerima dua somasi dari pihak keluarga. Meski demikian, RSUP M Djamil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Publik Diminta Menunggu Hasil Audit
RSUP M Djamil meminta publik menunggu hasil audit agar penilaian tetap objektif. Sementara itu, kasus ini sebelumnya viral setelah keluarga mengungkap dugaan kelalaian.
Ke depan, RSUP M Djamil Padang evaluasi pelayanan secara berkelanjutan dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (nr*)









