Jakarta, jentik.id -Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan terhadap dorongan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mempertimbangkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
“Sahroni menilai temuan narkotika dalam cairan (liquid) vape semakin mengkhawatirkan. Selain aksesnya relatif mudah, kemasan dan aroma produk yang mengandung narkotika dinilai sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
“Saya mendukung 1.000 persen langkah Kapolri Jendrak Suyudi dan mendorong pelarangan total vape di Indonesia,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Sahroni, peredaran vape yang mengandung narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Ia menilai produk tersebut berpotensi membuka celah baru dalam penyebaran narkoba dan dapat menyasar berbagai kalangan.
“Ini sangat berbahaya dan bisa menyasar siapa saja. Menurut saya, sudah sewajarnya pelarangan vape dipertimbangkan secara serius karena mudaratnya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran narkoba. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia. Ia menilai vape berpotensi menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Suyudi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus terus diperkuat melalui langkah konkret untuk menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Ia juga menyoroti perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, yang dinilai dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan dan peredarannya.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi.
Dorongan tersebut menambah perhatian terhadap pengawasan peredaran rokok elektrik, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Meski demikian, wacana pelarangan total vape masih perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan masyarakat, pengawasan produk, serta dampaknya terhadap masyarakat.(asy*)









