BUNGO, jentik.id – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (25/9/2026).
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan.
Petugas menyita sabu dengan berat bruto 27,22 gram dari lokasi penangkapan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Bambang mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok perkebunan sawit.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas mendatangi pondok yang mereka duga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Saat menggeledah pondok, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening yang mereka duga sebagai sabu.
Selain sabu, polisi menyita satu dompet hitam, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak mainan, dua ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu.
Polisi kini mendalami kasus tersebut untuk mengetahui sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bungo.
Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Bungo mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang mereka duga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Bambang menegaskan bahwa laporan warga dapat membantu polisi mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. (nr*)









