Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba jenis cairan (liquid) vape berisi zat etomidate berhasil di diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.

Barang bukti narkoba jenis cairan (liquid) vape berisi zat etomidate berhasil di diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.

BUNGO, jentik.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap seorang pemuda berinisial MAP (25) yang diduga membawa liquid vape mengandung etomidate di Kabupaten Bungo, Jambi.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang Jaya Mandala, mengatakan polisi menangkap MAP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan warga tentang seorang penumpang travel yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba menyelidiki informasi itu dan menghentikan kendaraan yang dicurigai.

Baca Juga :  149 Kasus Narkoba Dibongkar Polresta Jambi, 257 Tersangka Masuk Jaring Polisi

Saat memeriksa para penumpang, petugas melihat gerak-gerik MAP yang mencurigakan. Polisi lalu menggeledah MAP dan menemukan satu perangkat vape dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu cartridge tambahan dengan cairan serupa.

Polisi mencatat berat bruto cairan tersebut mencapai 14,92 gram. Petugas juga menyita dua cartridge bekas, dua bungkus cartridge, tiga unit telepon genggam, dan satu tas sandang hitam.

Dalam pemeriksaan awal, MAP mengaku memperoleh cartridge tersebut dari Kota Jambi.

Polisi membawa MAP beserta barang bukti ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan cairan tersebut sekaligus menelusuri asal-usulnya dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Komisaris Utama, H. Sudirman Siap Perkuat Bank Jambi

Penyidik menyangkakan MAP melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bambang mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ia mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu polisi mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (nr*)

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat
Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa
Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK
TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla
Wawako Azhar Hamzah dan IKAPSO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapan
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, 2.458 Penerbangan di Indonesia Terdampak!
Karhutla Jambi Makin Jadi Perhatian, Helikopter MI-17 TNI AD Diterjunkan Padamkan Api di TN Berbak dan Tahura!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru