BUNGO, jentik.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap seorang pemuda berinisial MAP (25) yang diduga membawa liquid vape mengandung etomidate di Kabupaten Bungo, Jambi.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang Jaya Mandala, mengatakan polisi menangkap MAP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat memeriksa para penumpang, petugas melihat gerak-gerik MAP yang mencurigakan. Polisi lalu menggeledah MAP dan menemukan satu perangkat vape dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu cartridge tambahan dengan cairan serupa.
Dalam pemeriksaan awal, MAP mengaku memperoleh cartridge tersebut dari Kota Jambi.
Polisi membawa MAP beserta barang bukti ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan cairan tersebut sekaligus menelusuri asal-usulnya dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Penyidik menyangkakan MAP melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bambang mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ia mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu polisi mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (nr*)









