Sungai Penuh, Jentik.id– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci yang dikenal dengan sebutan Macan Kincai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., bersama personel Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Kerinci, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dilaporkan oleh Rica Octaria (41), warga Desa Gedang.
Peristiwa pencurian terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kejadian bermula ketika korban pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam kondisi stang tidak terkunci.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, adik ipar korban menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Setelah memeriksa halaman rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kerinci untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bersama personel Sat Intelkam Polres Kerinci melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci T.
“S diketahui merupakan warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam menjalankan aksinya, S diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial R yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu rekan pelaku yang masih dalam pencarian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci, IPTU Juanda, S.AP., didampingi Dedy Sucito, Sejalan Arahan Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkirkan serta menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mempersempit peluang pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan gunakan pengaman tambahan untuk mengantisipasi aksi pencurian,” imbaunya.(asy*)









