Jambi, jentik.id — Seorang oknum protokoler di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi diduga menggelapkan dana kerja sama bisnis hingga menimbulkan kerugian Rp310 juta.
Kasus ini melibatkan dua korban, yaitu warga negara Malaysia, Rudziah, dan warga Kabupaten Merangin, Tari (26).
Pelaku menawarkan kerja sama bisnis kepada Rudziah dengan janji keuntungan dari usaha butik. Namun, pelaku tidak merealisasikan kerja sama tersebut dan membuat korban merugi Rp210 juta.
Selain itu, pelaku mengajak Tari bekerja sama dalam pembuatan seragam. Dari kerja sama ini, Tari mengalami kerugian Rp100 juta.
Penasihat hukum korban, Yogi, menjelaskan bahwa pelaku menjalin komunikasi awal melalui orang terdekat korban. Setelah itu, pelaku menawarkan kerja sama kepada beberapa pihak dengan pola yang sama.
“Pelaku meyakinkan korban dengan berbagai cara, termasuk menunjukkan jaringan dan relasinya,” ujar Yogi.
Yogi menegaskan bahwa pelaku tidak menjalankan satu pun kesepakatan. Karena itu, korban menduga pelaku menjalankan kerja sama fiktif.
Ia juga menyebut pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler untuk membangun kepercayaan. Pelaku bahkan mengajak korban bertemu sejumlah pejabat agar terlihat meyakinkan.
Saat ini, kedua korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Mereka meminta polisi segera memproses laporan tersebut secara profesional.
Aisyah, anak Rudziah, mendesak aparat agar segera menuntaskan kasus ini. Ia mengaku sudah dua kali datang dari Malaysia, tetapi belum melihat realisasi dari janji pelaku.
“Saya berharap aparat segera menyelesaikan kasus ini secara adil,” ujarnya. (nr*)









