BENGKALIS, jentik.id – Polres Bengkalis kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam (28/5/2026), petugas menangkap tiga pengedar sabu di sejumlah lokasi, termasuk Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu.
Petugas mengamankan para pelaku beserta belasan paket sabu yang diduga siap edar. Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Karena itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menjelaskan bahwa tim opsnal langsung menindaklanjuti laporan warga dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.
Polisi Temukan 13 Paket Sabu di Pangkalan Jambi
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Dusun Rukun, Desa Pangkalan Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial SH.
Saat memeriksa rumah dan barang milik tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Petugas kemudian mengamankan satu unit ponsel Nokia, gunting, penjepit, mancis, kotak penyimpanan, plastik pembungkus, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kompol Al Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Satresnarkoba Tangkap Dua Pelaku di Bantan Tengah
Sementara itu, pada malam yang sama, Satresnarkoba Polres Bengkalis juga menggelar operasi di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi itu, petugas menangkap AJ dan menemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan dua unit ponsel Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Saat menjalani pemeriksaan, AJ mengaku memperoleh sabu dari AFP. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kemudian, sekitar pukul 23.08 WIB, petugas berhasil menangkap AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan ponsel Android yang digunakan AFP untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Polisi Terus Buru Pemasok Utama
Lebih lanjut, AFP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial S alias L. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung memasukkan nama S ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, petugas masih memburu keberadaan S alias L. Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Hasil tes urine menunjukkan SH, AJ, dan AFP positif mengonsumsi methamphetamine. Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Al Imran juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat sangat membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bengkalis.
Saat ini, SH menjalani penahanan di Mapolsek Bukit Batu. Sementara itu, AJ dan AFP menjalani proses penyidikan di Mapolres Bengkalis.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (nr*)









