PADANG, jentik.id – Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam operasi sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi mengamankan empat pria. Petugas juga menyita tiga tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang berisi Biosolar.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Lubuk Kilangan langsung bergerak ke lokasi. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah orang sedang memindahkan Biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
Petugas kemudian menggerebek lokasi dan membawa empat pria untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36).
Selain itu, polisi menyita satu unit kendaraan tangki Colt Diesel Mitsubishi yang memuat Biosolar. Polisi juga membawa satu unit mobil boks Isuzu Traga yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan tiga tedmon berkapasitas satu ton yang penuh berisi Biosolar. Polisi turut mengamankan satu unit mesin penyedot beserta selang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp100 juta. Dalam kasus ini, PT Pertamina menjadi pihak yang mengalami kerugian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.
Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kini, polisi menahan keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti di Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nr*)









