59 Jerigen Solar Subsidi Diamankan, Polisi Ungkap Modus Barcode UMKM Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sungai Penuh Terbongkar.

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sungai Penuh Terbongkar.

SUNGAI PENUH, jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua pria berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar subsidi.

Kasus ini terungkap saat personel SPKT Polres Kerinci berpatroli di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026). Saat itu, petugas mencurigai D yang mengisi solar ke dalam beberapa jerigen.

Petugas lalu memeriksa dokumen milik D. Hasil pemeriksaan menunjukkan D membawa lima surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan identitas berbeda. Temuan itu menguatkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, mewakili Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, mengatakan tim langsung mengembangkan penyelidikan. Polisi bergerak setelah menemukan indikasi manipulasi dokumen.

Baca Juga :  Rekomendasi saya: Dari Kayu Aro untuk Swasembada Nasional, Wako Alfin Ikut Tanam Bawang Putih

Tim Satreskrim kemudian mendatangi rumah M di Desa Air Teluh. Polisi menemukan 59 jerigen solar subsidi yang siap diperdagangkan. Sebanyak 22 jerigen berada di bak mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sementara itu, 37 jerigen lainnya tersimpan di sekitar rumah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku memanfaatkan barcode dan surat rekomendasi UMKM untuk membeli solar subsidi di SPBU. D membeli solar secara bertahap. Setelah itu, D menyerahkan seluruh solar kepada M untuk ditimbun.

Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300, 59 jerigen berisi solar subsidi, serta selang penyedot sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah berubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan memeriksa pihak Dinas Koperasi dan UMKM yang menerbitkan surat rekomendasi. Penyidik juga akan meminta keterangan operator SPBU Koto Lebu untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKP Very Prasetyawan menegaskan Polres Kerinci akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi. Polisi ingin memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB