Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, IR (37) saat berada di Mapolres Agam, Senin (1/6/2026). Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata sebut terduga pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok.

Penampakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, IR (37) saat berada di Mapolres Agam, Senin (1/6/2026). Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata sebut terduga pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok.

AGAM, jentik.id – Satresnarkoba Polres Agam menangkap IR (37) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, mengatakan personelnya menangkap IR sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih.

IR merupakan warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.

Sebelum memulai pemeriksaan, petugas menghadirkan dua warga sebagai saksi. Petugas melakukan langkah itu untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur.

Saat memeriksa badan dan barang bawaan IR, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok. Pelaku menyimpan barang haram itu dalam plastik klip bening.

Selain sabu, polisi mengamankan satu bungkus rokok Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit telepon genggam Samsung warna pink.

Baca Juga :  Bupati Annisa Gerak Cepat Jemput Program 3 Juta Rumah, Ribuan Warga Dharmasraya Berpeluang Punya Hunian Layak

IPTU Irfan Leo Dinata menyebut IR mengakui kepemilikan sabu dan seluruh barang yang polisi temukan saat penggeledahan.

Selanjutnya, polisi membawa IR bersama barang bukti ke Polres Agam. Penyidik kemudian memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Agam terus mengembangkan penyelidikan. Penyidik juga menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan pelaku. (nr*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru