Delapan Terduga Pasca Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap, Lima Senjata Api Rakitan Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga delapan pelaku pasca penyerangan Mapolres Marangin diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Diduga delapan pelaku pasca penyerangan Mapolres Marangin diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Merangin, Jentik.id-Tim gabungan Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC.

Penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah insiden penyerangan. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bergerak menuju Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Sekitar pukul 17.15 WIB, delapan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan lima pucuk senjata api rakitan.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Setelah diamankan, seluruhnya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menjelaskan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa setiap personel Polri harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.

Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi pelaksanaan tugas kepolisian, terlebih dengan menggunakan kekerasan, ancaman maupun tindakan penyerangan terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap tindakan yang melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Secara khusus, Kapolres mengingatkan masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api serta menghindari potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, jajaran Polres Merangin bersama personel Brimob masih bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.(asy*)

Berita Terkait

Tim Reskrim Macan Kincai Polres Kerinci Bekuk Residivis Curanmor, Motor dan Kunci T Disita
Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan
Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba
Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 
Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo
Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Delapan Terduga Pasca Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap, Lima Senjata Api Rakitan Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 

Berita Terbaru