Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap di Pos Security, Polisi Amankan 84 Pil Ekstasi dan 18 Bungkus Ganja dari Tangan RP-

Ditangkap di Pos Security, Polisi Amankan 84 Pil Ekstasi dan 18 Bungkus Ganja dari Tangan RP-

JAMBI, jentik.id — Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Jambi. Polisi menangkap RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas menangkap RP di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Minggu (17/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 pil ekstasi berbagai merek dan warna. Selain itu, polisi juga menemukan 18 bungkus ganja seberat 103 gram.

Barang bukti ekstasi terdiri dari 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, serta 2 butir merek Kodok warna biru.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Polisi turut mengamankan dua unit handphone dan satu tas ransel hitam milik pelaku.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Edy, polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata. Setelah itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.

“Tim Satresnarkoba langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku di pos security,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Saat memeriksa tas milik RP, petugas menemukan puluhan pil ekstasi dan belasan bungkus ganja. Selanjutnya, polisi membawa RP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Tompel. Namun, polisi masih memburu pemasok tersebut.

“Pelaku mengaku menerima barang dengan sistem tempel dan mendapat arahan melalui WhatsApp untuk menjualnya kembali,” kata Edy.

Kini, Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polisi menjerat RP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. (nr*)

Berita Terkait

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba
Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari
375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Polda Jambi Ringkus Sindikat 20 Kg Sabu di Riau, Empat Pelaku Masuk Penjara
Pria di Padang Gasak Emas 7,5 Gram dan Uang Rp3 Juta Milik Ibunya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 16:38 WIB

Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi

Berita Terbaru