Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muaro Jambi,  AKBP Heri Supriawan, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku penyelundupan satwa dilindungin dan narkoba via Muaro Jambi, Kamis (30/4/2026). Barang bukti kasus tersebut 446 ekor burung berbagai jenis, serta 294,19 gram sabu-sabu dan 192 butir ekstasi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku penyelundupan satwa dilindungin dan narkoba via Muaro Jambi, Kamis (30/4/2026). Barang bukti kasus tersebut 446 ekor burung berbagai jenis, serta 294,19 gram sabu-sabu dan 192 butir ekstasi.

Muaro jambi, jentik.id-Polisi dari Polres Muaro Jambi memburu sosok misterius bernama Bos Tom. Aparat menduga ia menjadi otak penyelundupan satwa dilindungi dan narkotika lintas provinsi.

Petugas mengungkap kasus ini setelah menangkap dua pelaku, Edi Purwanto dan Junaidi, warga Riau, saat melintas di Muaro Jambi. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan menyebut tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa. Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu, melakukan penyelidikan, dan menyergap pelaku di lokasi.

Petugas menemukan 446 ekor burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan pelaku. Dari jumlah itu, 91 ekor termasuk satwa dilindungi, sedangkan sisanya tidak. Selain itu, petugas juga mengamankan 294,19 gram sabu dan 192 butir ekstasi.

Baca Juga :  Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Edi mengaku bekerja sebagai sopir yang mengangkut burung dari Pekanbaru menuju Lampung. Ia menerima bayaran Rp3 juta dari Bos Tom. Aparat kini menelusuri peran Bos Tom sebagai pengendali jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Saat penangkapan berlangsung, Junaidi membawa narkotika. Penyidik langsung memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Robby Nizar menjelaskan jenis satwa dilindungi yang ditemukan, seperti cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cica hijau.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat di Batang Agam, Identitas Korban Akhirnya Terbuka

Perwakilan BKSDA Jambi, Hendrimom Syadri, memperkirakan nilai ekonomis burung tersebut sekitar Rp60 juta. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa dan memastikan tim akan melepasliarkan hewan tersebut ke habitat aslinya.

Kasat Narkoba Jeki Noviardi menyatakan Junaidi menghadapi ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati. Penyidik juga menjerat Edi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang konservasi.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini sekaligus memperluas perburuan terhadap Bos Tom. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan lintas provinsi. (nr*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB