Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muaro Jambi,  AKBP Heri Supriawan, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku penyelundupan satwa dilindungin dan narkoba via Muaro Jambi, Kamis (30/4/2026). Barang bukti kasus tersebut 446 ekor burung berbagai jenis, serta 294,19 gram sabu-sabu dan 192 butir ekstasi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku penyelundupan satwa dilindungin dan narkoba via Muaro Jambi, Kamis (30/4/2026). Barang bukti kasus tersebut 446 ekor burung berbagai jenis, serta 294,19 gram sabu-sabu dan 192 butir ekstasi.

Muaro jambi, jentik.id-Polisi dari Polres Muaro Jambi memburu sosok misterius bernama Bos Tom. Aparat menduga ia menjadi otak penyelundupan satwa dilindungi dan narkotika lintas provinsi.

Petugas mengungkap kasus ini setelah menangkap dua pelaku, Edi Purwanto dan Junaidi, warga Riau, saat melintas di Muaro Jambi. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan menyebut tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa. Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu, melakukan penyelidikan, dan menyergap pelaku di lokasi.

Petugas menemukan 446 ekor burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan pelaku. Dari jumlah itu, 91 ekor termasuk satwa dilindungi, sedangkan sisanya tidak. Selain itu, petugas juga mengamankan 294,19 gram sabu dan 192 butir ekstasi.

Baca Juga :  Lapas Jambi Kelebihan Kapasitas, Pemindahan Napi Dikebut April 2026

Edi mengaku bekerja sebagai sopir yang mengangkut burung dari Pekanbaru menuju Lampung. Ia menerima bayaran Rp3 juta dari Bos Tom. Aparat kini menelusuri peran Bos Tom sebagai pengendali jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Saat penangkapan berlangsung, Junaidi membawa narkotika. Penyidik langsung memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Robby Nizar menjelaskan jenis satwa dilindungi yang ditemukan, seperti cicak ranting, panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cica hijau.

Baca Juga :  Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Perwakilan BKSDA Jambi, Hendrimom Syadri, memperkirakan nilai ekonomis burung tersebut sekitar Rp60 juta. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa dan memastikan tim akan melepasliarkan hewan tersebut ke habitat aslinya.

Kasat Narkoba Jeki Noviardi menyatakan Junaidi menghadapi ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati. Penyidik juga menjerat Edi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang konservasi.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini sekaligus memperluas perburuan terhadap Bos Tom. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan lintas provinsi. (nr*)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat
Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus
Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen
Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap
15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang
Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta
Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Minggu, 26 April 2026 - 10:00 WIB

Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.

Berita Terbaru