JAKARTA, jentik.id – Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah selama musim Haji 2026. Hingga 6 Juli 2026, jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian sekitar Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut bersama Bareskrim Polri dan jajaran Polda di berbagai daerah.
“Penegakan hukum kami lakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di daerah,” ujar Irhamni di Jakarta, Selasa (7/7).
Satgas Haji dan Umrah saat ini menangani 64 perkara, yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
Dari seluruh perkara tersebut, kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000 atau sekitar Rp116,7 miliar.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban terbanyak. Polisi menangani empat laporan dengan sekitar 3.000 korban, menetapkan satu tersangka, dan mengestimasi kerugian mencapai Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan 145 korban dengan kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
Di Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan tiga tersangka. Kasus tersebut melibatkan 282 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp8,8 miliar.
Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih penyelenggara haji dan umrah. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran biaya murah yang tidak masuk akal.
“Masyarakat perlu tetap waspada dan jangan mudah tergiur tawaran haji maupun umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (nr*)









