JAMBI, jentik.id – Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya di bawah harga acuan pemerintah.
Jambi masuk dalam 16 provinsi sentra sawit yang menjadi fokus pengawasan. Satgas mengambil langkah ini untuk menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil dan melindungi pendapatan petani.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tim melakukan pemantauan intensif pada 9–22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Satgas ingin memastikan seluruh PKS membeli TBS petani swadaya nonmitra dengan harga normal. Harga tersebut minimal harus sama seperti sebelum 20 Mei 2026.
Selain Jambi, Satgas juga mengawasi Aceh, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Satgas Masih Soroti Ratusan PKS
Hasil pemantauan menunjukkan jumlah PKS bermasalah mulai menurun. Sebelumnya, Satgas mencatat 280 PKS. Kini jumlahnya berkurang menjadi 194 PKS.
Meski turun, Satgas tetap mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Bareskrim Polri membentuk lima tim khusus untuk menindaklanjuti temuan itu. Tim tersebut sudah mengklarifikasi 14 PKS. Satgas Pangan di daerah juga memeriksa 159 PKS lainnya.
Polri menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua lembaga itu menyelidiki dugaan persaingan usaha tidak sehat yang menekan harga TBS petani.
Harga Acuan dan Harga Lapangan Masih Berbeda
Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga TBS sawit umur 10–20 tahun sebesar Rp3.706 per kilogram untuk periode 19–25 Juni 2026.
Tim menyusun harga tersebut berdasarkan harga CPO Rp14.985,30 per kilogram, harga kernel Rp12.093,74 per kilogram, dan indeks K sebesar 94,64 persen.
Namun, petani belum menikmati harga tersebut.
Beberapa PKS di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, membeli TBS dengan harga Rp3.245 hingga Rp3.265 per kilogram. Bahkan, harga sempat turun menjadi sekitar Rp3.225 per kilogram.
Selisih harga mencapai sekitar Rp481 per kilogram dibandingkan harga acuan pemerintah.
Petani Kehilangan Pendapatan
Petani menerima harga yang lebih rendah ketika menjual hasil panen melalui pengepul atau toke.
Pengepul membeli TBS dengan harga Rp2.875 hingga Rp2.975 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp731 hingga Rp831 per kilogram dari harga acuan.
Jika petani menjual 10 ton TBS dalam sekali panen, mereka berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp7,3 juta hingga Rp8,3 juta.
Dalam satu bulan, potensi kerugian itu dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Pengawasan Terus Berlanjut
Harga sawit nasional dan harga CPO dunia terus meningkat. Namun, petani swadaya belum menikmati kenaikan tersebut.
Rantai distribusi yang panjang dan tata niaga yang belum transparan masih menekan harga di tingkat petani.
Perbedaan harga antara acuan pemerintah, PKS, dan pengepul menunjukkan masih ada persoalan dalam tata niaga sawit.
Karena itu, Satgas Pangan Polri terus memperkuat pengawasan. Polri juga menyiapkan langkah hukum jika menemukan manipulasi timbangan, rekayasa rendemen, pemalsuan dokumen transaksi, atau pelanggaran lain yang merugikan petani. (nr*)









