Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Padang, Jumat (7/8). ANTARA/FathulAbdi

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Padang, Jumat (7/8). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, jentik.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di sebuah gudang di Kota Padang. Polisi menyita 1.350 liter biosolar dan menangkap seorang pria yang diduga menjalankan praktik tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan pengungkapan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di Sumatera Barat.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbar untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Susmelawati di Padang, Jumat (7/8/2026).

Polisi mengungkap kasus itu setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Longsor di Lembah Anai, Padang - Bukittinggi Putus Total

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan penyidik menemukan 1.350 liter biosolar di gudang tersebut. Sebanyak 1.140 liter berada dalam 36 jeriken. Sementara itu, 210 liter lainnya berada di dalam satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.

Penyidik juga menyita satu unit mobil, mesin pompa, selang, kode batang, dan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Polisi menangkap seorang pria berinisial B (58) di lokasi. Penyidik kemudian menetapkan B sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan.

Polda Sumbar akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Langkah itu bertujuan mencegah penyalahgunaan dan memastikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kepolisian juga mengingatkan para pelaku agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut merugikan negara dan menghambat penyaluran kepada masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol
KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG di Jambi Memanas, Polda Periksa Tiga Ketua Yayasan
Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp1,3 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap
Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK, Didalami Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB