Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, jentik.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai realisasi anggaran tersebut mencapai Rp242,8 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, menyebut para tersangka terdiri dari Ketua DPRD Magetan berinisial S, dua anggota DPRD aktif berinisial JM dan JMT, satu mantan anggota DPRD berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

“Para tersangka melakukan manipulasi pada seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Mereka juga menyusun laporan keuangan hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Imam.

Baca Juga :  Nilainya Tembus Puluhan Miliar! Deretan Penyelundupan Benur yang Digagalkan di Jambi

Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran itu melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses penyaluran, sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejari Magetan juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) hanya dijadikan formalitas administratif. Oknum DPRD mengatur laporan pertanggungjawaban melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.

Selain itu, pihak terkait hanya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai formalitas untuk melancarkan pencairan anggaran. Pihak ketiga justru mengerjakan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik

Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kejari Magetan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Ketua DPRD Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru