Magetan.jentik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024, dengan nilai realisasi mencapai Rp242,8 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari Ketua DPRD Magetan berinisial S, dua anggota DPRD aktif berinisial JM dan JMT, satu mantan anggota DPRD berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi yang menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Imam.
Ia mengungkapkan, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Magetan.
Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Kejari juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi sebagai formalitas administratif serta laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.
Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan pencairan anggaran. Pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk,”jelas Kejari
” Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kejari Magetan, juga mengatakan status telah menaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Magetan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(asy*)









