Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, jentik.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai realisasi anggaran tersebut mencapai Rp242,8 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, menyebut para tersangka terdiri dari Ketua DPRD Magetan berinisial S, dua anggota DPRD aktif berinisial JM dan JMT, satu mantan anggota DPRD berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

“Para tersangka melakukan manipulasi pada seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Mereka juga menyusun laporan keuangan hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Imam.

Baca Juga :  Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran itu melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses penyaluran, sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejari Magetan juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) hanya dijadikan formalitas administratif. Oknum DPRD mengatur laporan pertanggungjawaban melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.

Selain itu, pihak terkait hanya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai formalitas untuk melancarkan pencairan anggaran. Pihak ketiga justru mengerjakan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kejari Magetan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Ketua DPRD Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru