Magetan, jentik.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai realisasi anggaran tersebut mencapai Rp242,8 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, menyebut para tersangka terdiri dari Ketua DPRD Magetan berinisial S, dua anggota DPRD aktif berinisial JM dan JMT, satu mantan anggota DPRD berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
“Para tersangka melakukan manipulasi pada seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Mereka juga menyusun laporan keuangan hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Imam.
Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Pemerintah menyalurkan anggaran itu melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Magetan.
Namun, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proses penyaluran, sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Kejari Magetan juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) hanya dijadikan formalitas administratif. Oknum DPRD mengatur laporan pertanggungjawaban melalui jaringan pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.
Selain itu, pihak terkait hanya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai formalitas untuk melancarkan pencairan anggaran. Pihak ketiga justru mengerjakan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kejari Magetan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Ketua DPRD Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asy*)









