Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Tual, jentik.idMasias Victoria Siahaya resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Majelis etik memutuskan sanksi tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Tual.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberi keterangan secara daring. Dari pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menaati hukum.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, majelis mencatat Masias telah menjalani penempatan khusus selama lima hari. Setelah putusan dibacakan, Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Sementara itu, Polres Tual terus memproses perkara pidananya. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Masias sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

“Saat ini penyidik sudah menaikkan perkara ke tahap sidik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whansi.

Penyidik menjerat Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. (nr*)

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru