Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Tual, jentik.idMasias Victoria Siahaya resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Majelis etik memutuskan sanksi tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Tual.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberi keterangan secara daring. Dari pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menaati hukum.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, majelis mencatat Masias telah menjalani penempatan khusus selama lima hari. Setelah putusan dibacakan, Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Sementara itu, Polres Tual terus memproses perkara pidananya. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Masias sebagai tersangka.

Baca Juga :  16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

“Saat ini penyidik sudah menaikkan perkara ke tahap sidik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whansi.

Penyidik menjerat Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB