Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Garut, jentik.id – Polda Jawa Barat menetapkan HS, mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp643,7 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengunggah kondisi jalan rusak di desanya ke Facebook pada 2025. Unggahan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat menelusuri penggunaan anggaran desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyatakan HS mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun 2016–2018 dengan total anggaran Rp2,3 miliar dari APBN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan kerugian negara Rp643,7 juta. Polisi kini menahan HS di Rutan Mapolda Jabar sambil menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Penyidik mengungkap HS memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa. Setelah itu, ia mengambil sebagian dana tanpa menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan tidak berjalan optimal.

HS juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran agar terlihat sah.

Baca Juga :  Dalang Lumpuhkan Bank Jambi Masih Misterius, Polisi Belum Kantongi Tersangka

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Ia terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru