Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Garut, jentik.id – Polda Jawa Barat menetapkan HS, mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp643,7 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengunggah kondisi jalan rusak di desanya ke Facebook pada 2025. Unggahan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat menelusuri penggunaan anggaran desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyatakan HS mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun 2016–2018 dengan total anggaran Rp2,3 miliar dari APBN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan kerugian negara Rp643,7 juta. Polisi kini menahan HS di Rutan Mapolda Jabar sambil menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Penyidik mengungkap HS memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa. Setelah itu, ia mengambil sebagian dana tanpa menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan tidak berjalan optimal.

HS juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran agar terlihat sah.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Ia terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat. (nr*)

Berita Terkait

Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara
Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta
Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda
Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:30 WIB

Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:25 WIB

Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:07 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WIB

Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru