Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Garut, jentik.id – Polda Jawa Barat menetapkan HS, mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp643,7 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengunggah kondisi jalan rusak di desanya ke Facebook pada 2025. Unggahan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat menelusuri penggunaan anggaran desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyatakan HS mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun 2016–2018 dengan total anggaran Rp2,3 miliar dari APBN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan kerugian negara Rp643,7 juta. Polisi kini menahan HS di Rutan Mapolda Jabar sambil menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam

Penyidik mengungkap HS memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa. Setelah itu, ia mengambil sebagian dana tanpa menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan tidak berjalan optimal.

HS juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran agar terlihat sah.

Baca Juga :  Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Ia terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB