Kapolres Tual Terkena Panah Saat Hadang Bentrok Dua Kampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro terluka kena panah. dok Istimewa

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro terluka kena panah. dok Istimewa

Tual, jentik.id – Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, terluka setelah anak panah mengenai kaki kirinya saat melerai bentrokan warga di kawasan Fiditan, Selasa (24/2) sore.

Ia turun langsung ke lokasi bersama personel Polres Tual untuk menghentikan bentrok antara warga Kampung Baru dan Kampung Lama di jalan utama. Saat berusaha menenangkan massa yang saling serang dengan panah dan batu, sebuah anak panah melesat dan mengenai kakinya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

Petugas segera mengevakuasi Whansi ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Tim dokter langsung menangani luka tersebut.

Bentrok itu juga menyebabkan beberapa warga mengalami luka. Polisi menduga konflik lama antar kelompok memicu kejadian ini. Aparat memastikan insiden tersebut tidak terkait dengan kasus anggota Brimob, Bripda Masias.

Baca Juga :  Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Kini, polisi mengendalikan situasi dan menempatkan personel di sejumlah titik rawan guna mencegah bentrokan susulan. Aparat mengimbau warga tetap tenang dan menjaga keamanan wilayah, terutama menjelang Ramadan. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru