Topik Urukan

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Hukum

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Hukum | Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pekanbaru, jentik.id – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C…