Polda Jambi Kejar Aset Jaringan Narkoba yang Libatkan ASN Ditjenpas, Dugaan TPPU Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna memaparkan pihaknya masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan oknum ASN

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna memaparkan pihaknya masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan oknum ASN

JAMBI, jentik.id – Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang ASN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni RB (46), RE (48), dan BW (44).

“Sudah ada tiga tersangka. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan TPPU,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Palguna menegaskan penyidik belum menemukan bukti bahwa jaringan tersebut memasok narkotika ke dalam Lapas.

Baca Juga :  KPK Geladah Kontor BPK Perwakikan RI Palembang Sita Sejumlah Dokumen Petunnjuk Terkait Suap Bupati Muara Enim Edison.

“Fakta sementara belum ada suplai ke Lapas,” katanya.

Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada RB. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan bekerja sama dengan penyidik.

Polisi menyita 536 butir pil ekstasi dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada 18 April 2026.

Setelah menyelidiki laporan itu, polisi menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan menangkap RE. Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, serta barang lain yang diduga mendukung peredaran narkotika.

Baca Juga :  Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Febrie

RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi lalu menangkap BW di Jambi Selatan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap RB di sebuah kafe di kawasan yang sama.

Polisi turut menyita telepon genggam, kartu ATM, timbangan digital, kantong plastik, tas belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.

Kini polisi menahan ketiga tersangka di Mapolda Jambi sambil melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB