Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Febrie

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Yusril menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi status Febrie yang belum menjalani penahanan meski penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Menurut Yusril, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memutuskan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan pertimbangan hukum.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum. Jika penyidik menahan seseorang, pihak terkait juga dapat mengajukan praperadilan,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril Ajak Publik Mengawal Penyidikan

Yusril mengajak masyarakat mengawasi jalannya penyidikan agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

“Kita awasi dan kita cermati langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan terhadap perkara mantan Jampidsus ini,” ujarnya.

Ia menilai penyidik masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, penyidik masih bisa mengambil keputusan untuk menahan Febrie jika proses hukum membutuhkannya.

“Kita lihat perkembangan penyidikannya. Jika memang diperlukan, penyidik dapat mengambil tindakan penahanan,” katanya.

Yusril juga menegaskan pemerintah terus mendukung penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik Terus Dalami Kasus PT ASABRI

Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Saat ini, Don Ritto sudah menjalani penahanan, sedangkan Febrie masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Baca Juga :  Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Sampai saat ini, penyidik belum menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah money changer KOIN, Kafe de’Clan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dan emas batangan sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan uang Rp67,2 miliar yang penyidik amankan di Kafe de’Clan dan money changer KOIN dengan tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat kliennya bersama Febrie.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI sudah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai konstruksi perkara yang kini tengah penyidik tangani. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB