Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.jentuk.id – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Penindakan dilakukan pada 19 April 2026 kalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, serta aparat TNI dan Polri.

Operasi ini menyasar aktivitas perambahan di kawasan konservasi yang juga menjadi koridor satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

“Lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut masih berada dalam kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor vital gajah sumatera dan harus dijaga sebagai benteng ekologis.

Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Keduanya menyerang tim menggunakan senjata tajam dan merusak tiga unit kendaraan operasional.”ujarnya

Baca Juga :  Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(asy*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru