Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.jentuk.id – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Penindakan dilakukan pada 19 April 2026 kalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, serta aparat TNI dan Polri.

Operasi ini menyasar aktivitas perambahan di kawasan konservasi yang juga menjadi koridor satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

“Lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut masih berada dalam kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor vital gajah sumatera dan harus dijaga sebagai benteng ekologis.

Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Keduanya menyerang tim menggunakan senjata tajam dan merusak tiga unit kendaraan operasional.”ujarnya

Baca Juga :  Keluarga Dokter Icha Tantang Tiga Anggota DPRD TTU Jalani Sumpah Adat

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru