Bengkulu.jentuk.id – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Penindakan dilakukan pada 19 April 2026 kalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, serta aparat TNI dan Polri.
Operasi ini menyasar aktivitas perambahan di kawasan konservasi yang juga menjadi koridor satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut masih berada dalam kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor vital gajah sumatera dan harus dijaga sebagai benteng ekologis.
Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Keduanya menyerang tim menggunakan senjata tajam dan merusak tiga unit kendaraan operasional.”ujarnya
Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(asy*)









