Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.jentuk.id – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Penindakan dilakukan pada 19 April 2026 kalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, serta aparat TNI dan Polri.

Operasi ini menyasar aktivitas perambahan di kawasan konservasi yang juga menjadi koridor satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Febrie

“Lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut masih berada dalam kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor vital gajah sumatera dan harus dijaga sebagai benteng ekologis.

Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Keduanya menyerang tim menggunakan senjata tajam dan merusak tiga unit kendaraan operasional.”ujarnya

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB