Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.jentuk.id – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap seorang perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Penindakan dilakukan pada 19 April 2026 kalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, DLHK Bengkulu, serta aparat TNI dan Polri.

Operasi ini menyasar aktivitas perambahan di kawasan konservasi yang juga menjadi koridor satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

“Lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut masih berada dalam kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor vital gajah sumatera dan harus dijaga sebagai benteng ekologis.

Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Keduanya menyerang tim menggunakan senjata tajam dan merusak tiga unit kendaraan operasional.”ujarnya

Baca Juga :  Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan tersangka D yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(asy*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru