PADANG, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil tangki, 72 jeriken biosolar, serta sejumlah alat untuk menyimpan dan menyalurkan BBM subsidi.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Mulyadi, mengatakan kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait pengangkutan biosolar subsidi menggunakan mobil tangki di wilayah Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Menerima laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi masyarakat.
Tim membuntuti kendaraan itu hingga ke Jalan Raya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pada Rabu (10/6) dini hari, petugas menghentikan lalu memeriksa mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S bernomor polisi F 8267 TP.
Sopir berinisial RS (42) mengakui tangki kendaraan berisi biosolar. Dari lokasi itu, polisi mengamankan mobil tangki, dua selang, dan dokumen kendaraan.
Bongkar Gudang Penyimpanan Biosolar
Selain mengungkap pengangkutan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga membongkar gudang penyimpanan biosolar di Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Petugas menggeledah lokasi pada Sabtu (6/6). Wali Nagari Air Haji dan warga sekitar menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 50 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi biosolar. Polisi juga menemukan empat jeriken kosong, tangki modifikasi, selang, timbangan, corong, dan peralatan lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang menguasai BBM subsidi tersebut. Tim lalu mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di Nagari Air Haji.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 22 jeriken berisi biosolar subsidi.
Petugas juga menemukan mobil Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi. Pelaku diduga memakai kendaraan itu untuk mengangkut BBM subsidi. Saat petugas mendekati lokasi, pengemudi langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil.
Polisi Sita 2.520 Liter Biosolar
Dari kasus di Pesisir Selatan, polisi mengamankan 72 jeriken biosolar berkapasitas 35 liter atau sekitar 2.520 liter.
Polisi turut menyita mobil Mitsubishi L300, tangki modifikasi, selang, timbangan, corong, terpal, dan sejumlah barang lainnya.
AKP Mulyadi menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta pihak yang terlibat.
Penyidik menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Sumbar memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi terus berjalan. Langkah itu bertujuan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (nr*)









