Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik, yang sempat menyedot perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jab Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejagung.

Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik, yang sempat menyedot perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jab Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejagung.

Jakarta,jentik.id- Dugaan kasus tindak korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditangani
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu harga barang yang diduga digelembungkan atau di-mark up

Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik, yang sempat menyedot perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jab Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejagung.

“Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kuat indikasi adanya dugaan terjadi Mark-up pada pengadaan motor listrik tahun 2025-2026 sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

“Penyelesan dari Mantan Kepala BGN Dadan Hindayan bahwa harga motor listrik tersebut pengadaannya dengan Rp 42 juta per unit.

“Senentara Para tersangka diduga berupaya mengalihkan alibinya yang mengarahkan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Sementara atas perbuatan DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional telah melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, melalui keterangannya.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

“Untuk proses selanjutnya Minggu (7/6/2026), Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6).

” Terkait Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.(asy*).

 

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru