Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

JAMBI, jentik.id – Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat dibanding terdakwa lain.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tertinggi kepada Heri Cipta.

Selain Heri, beberapa terdakwa lain menjalani hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan serta membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Amri Nurman menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp281 juta. Fahmi juga menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp143 juta.

Baca Juga :  KPK Telusuri Asal-usul 55 Kilogram Platinum Milik Bupati Langkat Syah Afandin

Helpi Apriadi menjalani hukuman serupa dengan kewajiban membayar Rp239 juta. Jefron membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta, dan tetap menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Reki Eka Fictoni menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lain, Yuses Alkadira Mitas tidak membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai Yuses tidak menikmati kerugian negara, namun tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Penyimpangan dalam pengadaan PJU merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan publik.

Setelah hakim membacakan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB