Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

JAMBI, jentik.id – Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat dibanding terdakwa lain.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tertinggi kepada Heri Cipta.

Selain Heri, beberapa terdakwa lain menjalani hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan serta membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Amri Nurman menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp281 juta. Fahmi juga menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp143 juta.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Bagan Pete

Helpi Apriadi menjalani hukuman serupa dengan kewajiban membayar Rp239 juta. Jefron membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta, dan tetap menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Reki Eka Fictoni menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lain, Yuses Alkadira Mitas tidak membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai Yuses tidak menikmati kerugian negara, namun tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Penyimpangan dalam pengadaan PJU merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan publik.

Setelah hakim membacakan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru