Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar KTP

ilustrasi gambar KTP

Jakarta, jentik.id-Perpindahan domisili kini menjadi lebih mudah karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengelola seluruh layanan administrasi kependudukan. Warga cukup mengikuti alur resmi untuk memperbarui data KTP dan KK sesuai alamat terbaru.

Selain itu, pindah KTP antarprovinsi penting untuk menjaga akurasi data kependudukan. Dengan data yang valid, warga dapat mengakses layanan seperti BPJS, perbankan, pendidikan, hingga pekerjaan dengan lebih lancar.

Syarat Pindah KTP Antarprovinsi

Sebelum mengurus perpindahan, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah (jika diminta)
  • Bukti tempat tinggal baru
  • Formulir perpindahan penduduk
Baca Juga :  Di Tengah BBM Mahal, Aten Hawadi Pilih Gowes daripada Pakai Mobil Dinas

Namun demikian, beberapa daerah masih meminta dokumen tambahan seperti surat kontrak rumah, surat RT/RW, atau surat keterangan kerja.

Cara Pindah KTP Antarprovinsi

1. Mengurus surat pindah di daerah asal

Pertama, warga datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat lama. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi data. Kemudian, petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

2. Melapor ke Disdukcapil daerah tujuan

Selanjutnya, warga membawa SKPWNI ke Disdukcapil di daerah baru. Warga juga menyerahkan dokumen berikut:

  • KTP lama
  • KK lama
  • SKPWNI
  • Dokumen pendukung lainnya
Baca Juga :  ASN Mau Jadi Komcad, Simak Ini yang Didapat

3. Mengurus KK dan KTP baru

Kemudian, petugas Disdukcapil memperbarui data kependudukan sesuai alamat baru. Setelah itu, sistem mencetak:

  • Kartu Keluarga (KK) baru
  • KTP elektronik dengan alamat terbaru

Biasanya, proses selesai dalam beberapa hari kerja. Namun, waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Akhirnya, warga dapat mengurus pindah KTP antarprovinsi dengan lebih sederhana dan terstruktur. Jika warga menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti setiap langkah dengan benar, proses perubahan data akan berlangsung lebih cepat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal maupun tujuan. (nr*)

Berita Terkait

KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital
Dewan Pers Gelar Fun Walk Bersama Insan Media Dan Menteri HAM Peringati World Press Freedom Day 2026
Kapolri Mutasi Besar-besaran, 9 Kapolda dan 108  jabatan  Strategis Dilingkung Polisi
Isu PHK PPPK Merebak, Pemerintah Tegaskan Pegawai Tetap Aman
Stop Tren Freestyle Handstand pada Anak, Siswa SD di Lombok Timur Jadi Korban
Purbaya Angkat Bicara soal Dugaan Suap Bea Cukai, Ini Sikapnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:52 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pers Gelar Fun Walk Bersama Insan Media Dan Menteri HAM Peringati World Press Freedom Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:16 WIB

Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya

Berita Terbaru