Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar KTP

ilustrasi gambar KTP

Jakarta, jentik.id-Perpindahan domisili kini menjadi lebih mudah karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengelola seluruh layanan administrasi kependudukan. Warga cukup mengikuti alur resmi untuk memperbarui data KTP dan KK sesuai alamat terbaru.

Selain itu, pindah KTP antarprovinsi penting untuk menjaga akurasi data kependudukan. Dengan data yang valid, warga dapat mengakses layanan seperti BPJS, perbankan, pendidikan, hingga pekerjaan dengan lebih lancar.

Syarat Pindah KTP Antarprovinsi

Sebelum mengurus perpindahan, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah (jika diminta)
  • Bukti tempat tinggal baru
  • Formulir perpindahan penduduk
Baca Juga :  Disdukcapil Sungai Penuh Siapkan 7.000 Blangko e-KTP untuk Layani Warga

Namun demikian, beberapa daerah masih meminta dokumen tambahan seperti surat kontrak rumah, surat RT/RW, atau surat keterangan kerja.

Cara Pindah KTP Antarprovinsi

1. Mengurus surat pindah di daerah asal

Pertama, warga datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat lama. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi data. Kemudian, petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

2. Melapor ke Disdukcapil daerah tujuan

Selanjutnya, warga membawa SKPWNI ke Disdukcapil di daerah baru. Warga juga menyerahkan dokumen berikut:

  • KTP lama
  • KK lama
  • SKPWNI
  • Dokumen pendukung lainnya
Baca Juga :  Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya

3. Mengurus KK dan KTP baru

Kemudian, petugas Disdukcapil memperbarui data kependudukan sesuai alamat baru. Setelah itu, sistem mencetak:

  • Kartu Keluarga (KK) baru
  • KTP elektronik dengan alamat terbaru

Biasanya, proses selesai dalam beberapa hari kerja. Namun, waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Akhirnya, warga dapat mengurus pindah KTP antarprovinsi dengan lebih sederhana dan terstruktur. Jika warga menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti setiap langkah dengan benar, proses perubahan data akan berlangsung lebih cepat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal maupun tujuan. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB