Purbaya Angkat Bicara soal Dugaan Suap Bea Cukai, Ini Sikapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya / Foto: Anisa Indraini

Menkeu Purbaya / Foto: Anisa Indraini

JAKARTA, jentik.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan suap impor barang. Ia menegaskan pemerintah tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak menonaktifkan Djaka sebelum pengadilan memutuskan bersalah. Ia juga meminta publik menunggu hasil persidangan.

“Tidak dinonaktifkan dulu. Kita lihat sampai jelas prosesnya. Masa baru disebut langsung berhenti,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Kemudian, ia menegaskan pemerintah baru mengambil keputusan setelah proses hukum selesai. Saat ini, ia menilai perkara masih berada pada tahap awal persidangan.

Baca Juga :  Deposito BRI Kini Lebih Praktis, Nasabah Bisa Buka Langsung Lewat BRImo

Nama Dirjen Bea Cukai Masuk Dakwaan

Sementara itu, nama Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.

Di sisi lain, dakwaan menyebut sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertemu dengan pihak perusahaan kargo. Mereka membahas pengurusan impor barang dalam pertemuan tersebut.

Dugaan Aliran Dana Puluhan Miliar

Selanjutnya, jaksa mengungkap dugaan aliran dana dalam beberapa tahap sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Nilai uang yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura.

Baca Juga :  Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Selain itu, jaksa mencatat adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kelancaran proses impor melalui jalur tertentu.

Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

Terakhir, pemerintah menegaskan belum mengambil tindakan administratif terhadap pihak yang disebut dalam dakwaan. Pemerintah memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berspekulasi sebelum pengadilan memutuskan perkara tersebut secara final. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB