JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan dua layanan digital baru untuk masyarakat, yakni STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kapolri meluncurkan kedua layanan tersebut saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Korlantas Polri menghadirkan layanan ini untuk mempercepat pelayanan administrasi lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat mengakses dokumen dan menyelesaikan pembayaran tilang secara digital.
Bayar Tilang Lewat Digital Korlantas
Sistem pembayaran denda tilang kini terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat mengecek data pelanggaran, melakukan konfirmasi, dan membayar titipan denda secara digital.
Prosesnya bermula ketika sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas. Petugas Korlantas kemudian memeriksa dan memverifikasi data tersebut.
Setelah proses verifikasi selesai, pelanggar menerima notifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengguna selanjutnya dapat memeriksa data pelanggaran sebelum melakukan pembayaran.
Pelanggar melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Sistem kemudian meneruskan dana sesuai mekanisme yang berlaku ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.
Setelah pengadilan menerbitkan putusan, aplikasi akan memperbarui status perkara. Jika nilai denda yang diputuskan lebih rendah daripada uang titipan, sistem mengembalikan selisihnya ke saldo pengguna.
Pengguna juga menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.
STNK Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel
Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon seluler.
Sistem menghubungkan data STNK Digital dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Petugas juga dapat memeriksa data kendaraan saat melakukan pemeriksaan di jalan.
Untuk mendukung proses verifikasi, STNK Digital menggunakan kode QR dinamis yang memiliki sertifikasi digital. Petugas dapat memindai kode tersebut untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
Korlantas juga menambahkan fitur keamanan pada STNK Digital. Sistem mencegah pengguna merekam atau mengambil tangkapan layar halaman dokumen.
Fitur tersebut membantu menjaga keamanan dokumen digital sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.
Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Praktis
Peluncuran STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri.
Melalui layanan tersebut, Korlantas ingin memangkas proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan lebih banyak tahapan. Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui satu aplikasi.
Kedua layanan ini hadir bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”
Korlantas Polri mengembangkan layanan digital tersebut untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses masyarakat. (nr*)









