STNK Digital Resmi Hadir, Bayar Tilang Kini Makin Praktis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan dua layanan digital baru untuk masyarakat, yakni STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang melalui aplikasi Digital Korlantas.

Kapolri meluncurkan kedua layanan tersebut saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Korlantas Polri menghadirkan layanan ini untuk mempercepat pelayanan administrasi lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat mengakses dokumen dan menyelesaikan pembayaran tilang secara digital.

Bayar Tilang Lewat Digital Korlantas

Sistem pembayaran denda tilang kini terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat mengecek data pelanggaran, melakukan konfirmasi, dan membayar titipan denda secara digital.

Prosesnya bermula ketika sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas. Petugas Korlantas kemudian memeriksa dan memverifikasi data tersebut.

Setelah proses verifikasi selesai, pelanggar menerima notifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengguna selanjutnya dapat memeriksa data pelanggaran sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Pelanggar melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Sistem kemudian meneruskan dana sesuai mekanisme yang berlaku ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.

Setelah pengadilan menerbitkan putusan, aplikasi akan memperbarui status perkara. Jika nilai denda yang diputuskan lebih rendah daripada uang titipan, sistem mengembalikan selisihnya ke saldo pengguna.

Pengguna juga menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.

STNK Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon seluler.

Sistem menghubungkan data STNK Digital dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Petugas juga dapat memeriksa data kendaraan saat melakukan pemeriksaan di jalan.

Untuk mendukung proses verifikasi, STNK Digital menggunakan kode QR dinamis yang memiliki sertifikasi digital. Petugas dapat memindai kode tersebut untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.

Baca Juga :  Nasib 172.323 Guru Non-ASN Dipertanyakan, DPR Diminta Beri Kepastian Sebelum 2027

Korlantas juga menambahkan fitur keamanan pada STNK Digital. Sistem mencegah pengguna merekam atau mengambil tangkapan layar halaman dokumen.

Fitur tersebut membantu menjaga keamanan dokumen digital sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.

Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Praktis

Peluncuran STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri.

Melalui layanan tersebut, Korlantas ingin memangkas proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan lebih banyak tahapan. Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui satu aplikasi.

Kedua layanan ini hadir bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Korlantas Polri mengembangkan layanan digital tersebut untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya
Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka
Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi
Amran Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang bagi Mafia Beras
Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, Kasus Suap HGB Makin Didalami
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Kakanwil PAS Jabar Buka Fakta Soal Hunian
Nadiem Dapat Keringanan Hukuman, Vonis Kasus Chromebook Jadi 9 Tahun
PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya

Sabtu, 26 September 2026 - 17:45 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WIB

Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi

Jumat, 25 September 2026 - 19:26 WIB

STNK Digital Resmi Hadir, Bayar Tilang Kini Makin Praktis

Jumat, 25 September 2026 - 14:54 WIB

Amran Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang bagi Mafia Beras

Berita Terbaru