Era Baru SIM: Cukup Tunjukkan HP, Tak Perlu Bawa Kartu Fisik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM digital. Foto: Korlantas Polri

Ilustrasi SIM digital. Foto: Korlantas Polri

Jakarta, jentik.id-SIM (Surat Izin Mengemudi) kini hadir dalam bentuk digital yang terhubung langsung ke ponsel pintar. Dengan sistem ini, pengendara tidak lagi wajib membawa kartu fisik saat berkendara.

Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat mengakses SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Android dan iOS.

Wibowo menjelaskan pengguna mengunduh aplikasi lalu melakukan registrasi sederhana. Setelah itu, pengguna memasukkan data SIM untuk proses verifikasi.

Baca Juga :  Kini Lebih Privat! WhatsApp Hadirkan Fitur Username, Chat Tak Lagi Perlu Nomor HP

“Jika sudah install, pilih SIM lalu masukkan nomor SIM. Kemudian tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip Selasa (16/6/2026).

Sistem kemudian mencocokkan data dengan basis data Korlantas secara otomatis. Jika data sesuai, aplikasi langsung menampilkan SIM digital yang aktif di akun pengguna.

Aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini memudahkan pemilik SIM A dan SIM C untuk mengakses seluruh dokumen tanpa membawa kartu fisik tambahan.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi Dan Pelayanan Humanis Untuk Kepentingan Masyarakat

SIM digital memudahkan pengendara karena mereka tidak perlu khawatir kehilangan atau lupa membawa kartu fisik. Semua data tersimpan di aplikasi dan pengendara dapat langsung menunjukkannya saat pemeriksaan.

Petugas cukup membuka aplikasi Digital Korlantas untuk mengecek SIM ketika melakukan pemeriksaan di jalan.

Korlantas menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah. Petugas juga dapat memverifikasi keaslian data secara langsung melalui sistem resmi sehingga pengendara tetap aman saat pemeriksaan di lapangan. (nr*)

Berita Terkait

Akun WhatsApp Terblokir Massal Bikin Geger, Komdigi Panggil Meta Minta Penjelasan
Apple Gugat OpenAI, Dugaan Pencurian Rahasia Dagang Gegerkan Industri AI
GPT-5.6 Resmi Meluncur, OpenAI Kenalkan Tiga Model AI Baru
Mulai 1 Juli, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah! Begini Aturan Barunya
Kini Lebih Privat! WhatsApp Hadirkan Fitur Username, Chat Tak Lagi Perlu Nomor HP
Resmi Dirilis! Folaplay Jadi Aplikasi Streaming Piala Dunia 2026 di Indonesia
Isu iPhone Fold Memanas, iOS 27 Simpan Petunjuk Mengejutkan
Tak Perlu Dua HP Lagi! WhatsApp iPhone Kini Bisa Jalankan Dua Akun Sekaligus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Akun WhatsApp Terblokir Massal Bikin Geger, Komdigi Panggil Meta Minta Penjelasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:11 WIB

Apple Gugat OpenAI, Dugaan Pencurian Rahasia Dagang Gegerkan Industri AI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:32 WIB

GPT-5.6 Resmi Meluncur, OpenAI Kenalkan Tiga Model AI Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:52 WIB

Mulai 1 Juli, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah! Begini Aturan Barunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kini Lebih Privat! WhatsApp Hadirkan Fitur Username, Chat Tak Lagi Perlu Nomor HP

Berita Terbaru