SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online.(tribratanews.polri.go.id)

Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online.(tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, jentik.id-Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Senin (1/6/2026) tidak perlu membuat SIM baru. Ditlantas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran perpanjangan pada Selasa (2/6/2026) dengan mekanisme normal.

Kebijakan ini muncul karena layanan SIM di wilayah DKI Jakarta libur pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama.

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, kepolisian menegaskan masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM sehari setelahnya, selama memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk SIM yang benar-benar kedaluwarsa pada 1 Juni 2026. Jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada 2 Juni, mereka wajib mengurus SIM baru.

Layanan SIM yang ditutup sementara

Polisi menutup sementara Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan layanan SIM keliling selama libur nasional.

Syarat perpanjangan SIM

Pemohon harus menyiapkan:

  • SIM lama yang masih berlaku atau baru kedaluwarsa
  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti tes kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

Selain itu, pemohon juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.

Biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp50.000–Rp100.000

Total biaya berkisar Rp150.000–Rp230.000, tergantung lokasi layanan.

Cara perpanjangan

Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, layanan SIM keliling, atau layanan online. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru