Jakarta, jentik.id-Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Senin (1/6/2026) tidak perlu membuat SIM baru. Ditlantas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran perpanjangan pada Selasa (2/6/2026) dengan mekanisme normal.
Kebijakan ini muncul karena layanan SIM di wilayah DKI Jakarta libur pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, kepolisian menegaskan masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM sehari setelahnya, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk SIM yang benar-benar kedaluwarsa pada 1 Juni 2026. Jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada 2 Juni, mereka wajib mengurus SIM baru.
Layanan SIM yang ditutup sementara
Polisi menutup sementara Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan layanan SIM keliling selama libur nasional.
Syarat perpanjangan SIM
Pemohon harus menyiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku atau baru kedaluwarsa
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti tes kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
Selain itu, pemohon juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Biaya perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000
- Tes psikologi: Rp50.000–Rp100.000
Total biaya berkisar Rp150.000–Rp230.000, tergantung lokasi layanan.
Cara perpanjangan
Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, layanan SIM keliling, atau layanan online. (nr*)









