Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hotman Paris usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia mengambil keputusan tersebut karena kondisi kesehatannya belum pulih.

Hotman mengumumkan keputusan itu saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, dua hari sebelumnya ia sudah memberi tahu Febrie mengenai rencana pengunduran dirinya.

“Atas pertimbangan kesehatan, saya sudah menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya,” kata Hotman.

Ia menjalani operasi saraf terjepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Meski dokter menyarankan istirahat selama dua pekan, Hotman tetap menangani sejumlah perkara. Akibatnya, kondisi kesehatannya kembali menurun.

Hotman mengaku masih merasakan nyeri dan khawatir kesehatannya semakin memburuk jika terus bekerja. Karena itu, ia memutuskan kembali ke Singapura untuk melanjutkan pengobatan.

Meski mundur, Hotman mengatakan Febrie memahami keputusannya dan tetap memberikan dukungan.

Baca Juga :  Kemhan Ungkap Kronologi Lengkap Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Diklatsar SPPI

Empat Hari Dampingi Febrie

Hotman mendampingi Febrie Adriansyah selama sekitar empat hari. Saat ini, Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara ASABRI dan tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor menetapkan status tersangka terhadap Febrie pada 11 Juli 2026, lalu melimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung.

Pada 17 Juli 2026, Hotman pertama kali mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan selesai, ia menjelaskan penyidik mengajukan 18 pertanyaan dan tidak menahan kliennya.

Dalam konferensi pers itu, Hotman membantah berbagai tuduhan terhadap Febrie. Ia menegaskan kliennya tidak menerima uang dan tidak mengetahui keberadaan brankas berisi uang maupun emas yang penyidik temukan.

Namun, beberapa pernyataannya memicu polemik. Ucapannya kepada wartawan menuai kritik karena dianggap merendahkan profesi jurnalis. Selain itu, pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo juga memicu perhatian publik.

Minta Maaf kepada Wartawan

Pada 20 Juli 2026, Hotman mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf kepada wartawan atas ucapannya saat konferensi pers.

Baca Juga :  Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Hotman mengaku emosinya terpancing karena menerima banyak pertanyaan di luar kapasitasnya sebagai pengacara. Meski begitu, ia mengakui ucapannya tidak pantas dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya jika ucapannya menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut hanya bertujuan membela klien sebagai bagian dari tugas profesinya, bukan untuk kepentingan politik.

Fokus Pulihkan Kesehatan

Pada 23 Juli 2026, Hotman kembali muncul di hadapan publik dari Rumah Sakit Medistra dengan menggunakan kursi roda. Ia menjelaskan bahwa operasi yang dijalaninya belum sepenuhnya memulihkan kondisi tubuhnya.

Oleh sebab itu, Hotman memilih mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah agar dapat fokus menjalani pemulihan. Ia berharap bisa kembali beraktivitas setelah kondisi kesehatannya benar-benar pulih. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru