Kejari Tahan Eks Kadis Damkar dan Bendahara Sungai Penuh, Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar Diusut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024. Penetapan tersangka Rabu (26/8/2026).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024. Penetapan tersangka Rabu (26/8/2026).

SUNGAIPENUH, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan, minum, dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh.

Kejari menetapkan LS, mantan Kepala Dinas Damkar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta YS, bendahara, sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

Kejaksaan juga langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. Penyidik menyiapkan masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan pihaknya menetapkan LS dan YS sebagai tersangka setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.

Audit tersebut menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Robi dalam konferensi pers, Rabu.

Baca Juga :  Gerakan 3S Panen Penghargaan, Bukti Aksi Sederhana Bisa Berdampak Besar

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana makan dan minum serta anggaran operasional Damkar selama periode 2022 hingga 2024.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan sekaligus penyelewengan anggaran tersebut.

Kejari Kumpulkan Bukti dan Periksa Sejumlah Pihak

Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Sungai Penuh menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi kejaksaan dalam menentukan kerugian negara.

Robi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejari juga membuka peluang munculnya tersangka baru jika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Robi.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak

Dua Tersangka Terancam Pasal Korupsi

Kejari menjerat LS dan YS dengan Pasal 603 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menerapkan pasal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi.

Saat ini, LS dan YS menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran kedua tersangka, menelusuri penggunaan anggaran, serta memastikan pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus dugaan korupsi dana makan, minum, dan operasional Damkar Kota Sungai Penuh ini masih berada dalam proses hukum. Kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang mereka peroleh. (nr*)

Berita Terkait

Generasi Muda Angkat Bahasa Kerinci, Pelajar Sungai Penuh Adu Bakat di FTBI 2026
Longsor Kembali Terjadi di Desa Pelayang Raya, Sebagian Bahu Jalan Tertimbun Material Tanah
Wali Kota Alfin Ajak Cassia Coop Perkuat Investasi Berkelanjutan di Sungai Penuh
Wako Alfin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Sungai Penuh
Wako Alfin Beri Penghargaan kepada ASN Purna Tugas atas Pengabdian di Sungai Penuh
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Wako Alfin Hadirkan Kepedulian dan Apresiasi Prestasi
Daftar 38 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik Wawako Azhar Hamzah, Cek Nama dan Sekolahnya!
Wali Kota Alfin Perjuangkan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure ke Kemendag RI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Generasi Muda Angkat Bahasa Kerinci, Pelajar Sungai Penuh Adu Bakat di FTBI 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Longsor Kembali Terjadi di Desa Pelayang Raya, Sebagian Bahu Jalan Tertimbun Material Tanah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Wali Kota Alfin Ajak Cassia Coop Perkuat Investasi Berkelanjutan di Sungai Penuh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wako Alfin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Sungai Penuh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Wako Alfin Beri Penghargaan kepada ASN Purna Tugas atas Pengabdian di Sungai Penuh

Berita Terbaru