Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

JAKARTA, jentik.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menempuh langkah tersebut untuk menguji keabsahan proses penyidikan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim memeriksa seluruh tindakan penyidik agar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat dua permohonan itu dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pengadilan akan menggelar sidang perdana pada 18 dan 19 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga :  KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Tim kuasa hukum Febrie mengajukan sedikitnya sembilan poin keberatan. Tim menyoroti penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga dugaan belum jelasnya tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU.

Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim menguji seluruh tindakan penyidik.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan Agung juga menyatakan siap menghadapi persidangan. Institusi tersebut akan membuktikan seluruh materi perkara sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Sementara itu, Kortastipidkor Polri memastikan akan mengikuti seluruh tahapan sidang. Polri juga menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Putusan praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan tindakan hukum lain yang diambil penyidik.

Publik kini menunggu sidang yang berlangsung pada pertengahan Agustus 2026. Hasil praperadilan itu diperkirakan menjadi salah satu agenda hukum nasional yang paling banyak mendapat perhatian. (nr*)

Berita Terkait

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI
BPK Siapkan Audit Berbasis AI Mulai 2027, Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Keuangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB