Jakarta, jentik.id-Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memproses sejumlah calon pejabat negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR terkait pengajuan tersebut. Pemerintah menyerahkan beberapa surpres untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu surpres tersebut berisi nama calon Gubernur BI. Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
“Namanya tunggal adalah satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang dia menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengajukan nama untuk posisi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI. Pemerintah turut menyerahkan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara sahabat.
Prasetyo menjelaskan seluruh nama tersebut selanjutnya akan menjalani proses di DPR. Lembaga legislatif akan membahas dan menentukan keputusan berdasarkan mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan Destry sebagai calon tunggal membuat proses pemilihan Gubernur BI kali ini berbeda dari pola pengajuan beberapa nama yang kemudian dipilih DPR.
Kini, DPR memegang tahapan berikutnya dalam proses pencalonan tersebut. Keputusan akhir mengenai Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang berlaku di parlemen. (nr*)









