Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.

JAKARTA, jentik.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan timnya telah menyerahkan memori banding. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.

Zaid menilai beberapa pertimbangan hakim perlu ditinjau ulang. Salah satunya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Kejagung Juga Ajukan Banding

Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook.

Baca Juga :  Pemulangan Jenazah Praka Rico dari Lebanon ke Medan

Dalam memori banding, jaksa akan memasukkan sejumlah poin penting. Salah satunya menyangkut status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Vonis dan Kerugian Negara

Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak melunasinya, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.

Libatkan Sejumlah Terdakwa

Dalam perkara yang sama, hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron.

Majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nr*)

Berita Terkait

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
BPK Siapkan Audit Berbasis AI Mulai 2027, Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Keuangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB