Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta, jentik.id– Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dana itu berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dalam BPA Fair 2026 serta pemulihan aset milik terpidana korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan BPA Fair 2026 memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Dari total hasil lelang, BPA mengalokasikan Rp19,12 miliar untuk penggantian kerugian korban kejahatan.

“Setelah mengurangi dana untuk korban, BPA Fair menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp978,19 miliar,” kata Kuntadi.

Selain menggelar lelang, BPA juga menelusuri dan memulihkan aset milik Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.

“Kami menemukan dan memulihkan aset berupa uang milik terpidana Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun

Melalui dua sumber tersebut, Kejaksaan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 triliun dan menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan.

Kejaksaan Tunjukkan Hasil Pemulihan Aset

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penyerahan dana itu membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani penyidikan dan persidangan, tetapi juga menuntaskan eksekusi putusan serta pemulihan aset negara.

Menurut Burhanuddin, masyarakat kerap mempertanyakan nasib uang dan aset sitaan dalam perkara korupsi. Karena itu, Kejaksaan memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan hasil pemulihan aset secara terbuka.

“Masyarakat sering bertanya apakah Kejaksaan benar-benar mengeksekusi aset sitaan dan menyerahkan hasilnya kepada negara. Hari ini kami menunjukkan hasilnya secara terbuka,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan dana yang diserahkan terdiri dari Rp978,19 miliar hasil lelang BPA Fair dan Rp51,68 miliar hasil pemulihan aset Eddy Tansil melalui skema penyerahan sukarela.

Selain menyetor dana kepada negara, BPA juga menyalurkan Rp19,12 miliar hasil lelang kepada korban kejahatan melalui program pemulihan aset.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kemenkeu Bahas Dukungan Anggaran Pemeliharaan Aset

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga menanggapi kebutuhan anggaran pemeliharaan aset yang selama ini dikelola Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan menyampaikan kendala dalam merawat kendaraan, bangunan, dan ribuan hektare lahan sitaan karena belum memiliki anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut.

Purbaya mengatakan pemerintah akan membahas peluang pemanfaatan sebagian dana hasil pemulihan aset guna mendukung biaya pemeliharaan.

“Kami akan memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan aset sesuai aturan yang berlaku,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah harus mengelola setiap aset dan dana hasil pemulihan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Burhanuddin berharap pemerintah segera menyediakan anggaran khusus agar Kejaksaan dapat menjaga, merawat, dan mengamankan aset sitaan negara secara optimal. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru