Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta, jentik.id– Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dana itu berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dalam BPA Fair 2026 serta pemulihan aset milik terpidana korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan BPA Fair 2026 memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Dari total hasil lelang, BPA mengalokasikan Rp19,12 miliar untuk penggantian kerugian korban kejahatan.

“Setelah mengurangi dana untuk korban, BPA Fair menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp978,19 miliar,” kata Kuntadi.

Selain menggelar lelang, BPA juga menelusuri dan memulihkan aset milik Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.

“Kami menemukan dan memulihkan aset berupa uang milik terpidana Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Melalui dua sumber tersebut, Kejaksaan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 triliun dan menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan.

Kejaksaan Tunjukkan Hasil Pemulihan Aset

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penyerahan dana itu membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani penyidikan dan persidangan, tetapi juga menuntaskan eksekusi putusan serta pemulihan aset negara.

Menurut Burhanuddin, masyarakat kerap mempertanyakan nasib uang dan aset sitaan dalam perkara korupsi. Karena itu, Kejaksaan memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan hasil pemulihan aset secara terbuka.

“Masyarakat sering bertanya apakah Kejaksaan benar-benar mengeksekusi aset sitaan dan menyerahkan hasilnya kepada negara. Hari ini kami menunjukkan hasilnya secara terbuka,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan dana yang diserahkan terdiri dari Rp978,19 miliar hasil lelang BPA Fair dan Rp51,68 miliar hasil pemulihan aset Eddy Tansil melalui skema penyerahan sukarela.

Selain menyetor dana kepada negara, BPA juga menyalurkan Rp19,12 miliar hasil lelang kepada korban kejahatan melalui program pemulihan aset.

Baca Juga :  18 Kasus Narkotika Diungkap, Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja

Kemenkeu Bahas Dukungan Anggaran Pemeliharaan Aset

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga menanggapi kebutuhan anggaran pemeliharaan aset yang selama ini dikelola Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan menyampaikan kendala dalam merawat kendaraan, bangunan, dan ribuan hektare lahan sitaan karena belum memiliki anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut.

Purbaya mengatakan pemerintah akan membahas peluang pemanfaatan sebagian dana hasil pemulihan aset guna mendukung biaya pemeliharaan.

“Kami akan memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan aset sesuai aturan yang berlaku,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah harus mengelola setiap aset dan dana hasil pemulihan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Burhanuddin berharap pemerintah segera menyediakan anggaran khusus agar Kejaksaan dapat menjaga, merawat, dan mengamankan aset sitaan negara secara optimal. (nr*)

Berita Terkait

Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang
Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Berita Terbaru