Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tangkap Richard dan amankan pada Sabtu (20/6/2026) dibandara Sukarno--Hatta sesaat setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Kejagung Tangkap Richard dan amankan pada Sabtu (20/6/2026) dibandara Sukarno--Hatta sesaat setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Jakarta, jentik.id – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arif Mulyadi (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sesaat setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus buronan.

“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga :  Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Setelah diamankan, Richard langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pihak Kejagung juga mengimbau seluruh buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Berita Terbaru