Mataram,jentik.id-Putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusatergara Barat terhadap Brigadir Rizka terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely yang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.
“Kami nyatakan banding,” kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Jaksa menyampaikan hal tersebut usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa Brigadir Rizka yang secara langsung menyatakan hal serupa di hadapan majelis hakim.
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.
Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan menyebut perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.
Perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa hanya ada pada penjatuhan pidana. Terdakwa dijatuhi hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.
“Dalam selang waktu kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding adalah langkah hukum yang karena tidak puas dengan putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri.
Alasan Umum JPU BandingVonis Terlalu Ringan Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa (biasanya di bawah dua pertiga tuntutan).
Ketidaksesuaian Pasal: Terdapat perbedaan pandangan yuridis antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim terkait pembuktian dakwaan, paling lambat dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan akan kita sampaikan.(asy*).









