JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Naik bading atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram, Nusateragara Barat  atas kasus pembunuhan  Brigadir Esca Faska Rely.

JPU Naik bading atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram, Nusateragara Barat atas kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Mataram,jentik.id-Putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusatergara Barat terhadap Brigadir Rizka terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely yang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

“Kami nyatakan banding,” kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Jaksa menyampaikan hal tersebut usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa Brigadir Rizka yang secara langsung menyatakan hal serupa di hadapan majelis hakim.

Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.

Baca Juga :  Kasus Mayat Terikat di Sungai Jilu, Polisi Amankan YD di Rumah Kos

Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan menyebut perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.

Perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa hanya ada pada penjatuhan pidana. Terdakwa dijatuhi hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

“Dalam selang waktu kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding adalah langkah hukum yang karena tidak puas dengan putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri.

Alasan Umum JPU BandingVonis Terlalu Ringan Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa (biasanya di bawah dua pertiga tuntutan).

Ketidaksesuaian Pasal: Terdapat perbedaan pandangan yuridis antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim terkait pembuktian dakwaan, paling lambat dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan akan kita sampaikan.(asy*).

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru