Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukhli didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani. DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,

Mukhli didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani. DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,

Padang, jentik.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai sekitar Rp1,29 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, di Padang, Jumat (19/6), mengatakan penahanan terhadap DE telah resmi dilakukan sejak Kamis (18/6) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar.

“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” ujar Mukhli didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.

Menurutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.

“Jika berkas perkara telah selesai, maka secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Mukhlis menegaskan.

Baca Juga :  Demi Keselamatan! KAI Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Paulimah–Indarung

Kejati Sumbar berkomitmen memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah Sumatera Barat yang mencakup 19 kabupaten dan kota.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan bahwa DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menjelaskan bahwa DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada 2019-2022. Dalam prosesnya, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM, yang kini telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kota Padang Alokasikan Rp110 Miliar untuk Perbaikan Drainase dan Irigasi guna Cegah Banjir

Dana tersebut, kata Lexy, semula ditujukan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, rektor saat itu menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“Setelah ditolak oleh rektor, uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Lexy.

Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
(asy*)

Berita Terkait

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Berita Terbaru