Padang, jentik.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai sekitar Rp1,29 miliar.
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, di Padang, Jumat (19/6), mengatakan penahanan terhadap DE telah resmi dilakukan sejak Kamis (18/6) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar.
“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” ujar Mukhli didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Menurutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
“Jika berkas perkara telah selesai, maka secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Mukhlis menegaskan.
Kejati Sumbar berkomitmen memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah Sumatera Barat yang mencakup 19 kabupaten dan kota.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan bahwa DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menjelaskan bahwa DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020 hingga 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada 2019-2022. Dalam prosesnya, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM, yang kini telah meninggal dunia.
Dana tersebut, kata Lexy, semula ditujukan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, rektor saat itu menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Setelah ditolak oleh rektor, uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Lexy.
Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
(asy*)









