KUALA TUNGKAL, jentik.id – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Polisi meringkus keduanya di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Satresnarkoba.
AKP Agus Alexander Purba mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan dua buronan narkotika.
Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan lokasi persembunyian kedua tersangka, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Fikri Permana alias Benjo (28), warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Tersangka lainnya ialah Ryatina alias Ria (28) yang tinggal di alamat yang sama.
Penyidik menduga keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi membawa mereka ke Mapolres Tanjung Jabung Barat. Penyidik langsung memeriksa keduanya sekaligus mendalami kasus tersebut.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Agus Alexander Purba. (nr*)









